Dedikasi Untuk Masyarakat Kota Medan
banner 728x250

RDP Dugaan Pencemaran Lingkungan PT Kilang Kecap Angsa Berakhir Kericuhan Akibat Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Tak Bacakan Rekomendasi Resmi

banner 468x60

MEDAN — Jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan terkait kasus dugaan pencemaran lingkungan hidup yang melibatkan operasional pabrik PT. Kilang Kecap Angsa berlangsung sangat panas dan berakhir dengan kericuhan. Eskalasi ketegangan tersebut memuncak setelah Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., secara mendadak memutuskan untuk menutup persidangan tanpa membacakan hasil, kesimpulan, maupun rekomendasi resmi institusi dewan yang telah dirumuskan selama jalannya perdebatan, Selasa (02/06/2026).

Agenda Rapat Dengar Pendapat yang sejatinya bertujuan untuk mencari titik terang dan kepastian hukum atas keluhan ekologis warga ini, dihadiri oleh berbagai elemen pemangku kepentingan. Di antaranya adalah jajaran pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, perwakilan teknis dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, manajemen serta kuasa hukum Pabrik PT. Kilang Kecap Angsa, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, perwakilan masyarakat terdampak, serta puluhan aktivis mahasiswa yang tergabung di dalam Forum Mahasiswa dan Rakyat Sumatera Utara (FORMARA). Pada jam-jam pertama persidangan, forum legislatif tersebut sebenarnya berjalan relatif lancar dan normatif sesuai tata tertib dewan.

banner 728x250

Dalam sesi penyampaian pendapat, berbagai temuan krusial dari lapangan, jeritan hati masyarakat sipil mengenai dampak buruk limbah, serta hasil pengawasan berkala terkait dugaan pencemaran lingkungan dipaparkan secara gamblang ke hadapan pimpinan sidang. Kendati demikian, atmosfer di dalam ruang rapat Komisi IV mulai berubah drastis ketika pimpinan dewan terkesan terburu-buru hendak mengetuk palu sidang tanda berakhirnya pertemuan, tanpa ada transparansi mengenai naskah rekomendasi yang seharusnya diterbitkan sebagai produk hukum resmi legislatif.

Kondisi yang dinilai tidak transparan tersebut seketika memicu protes keras, interupsi bertubi-tubi, hingga teriakan kecaman dari barisan mahasiswa dan perwakilan masyarakat terdampak pencemaran lingkungan yang memadati ruang sidang. Massa yang hadir menilai bahwa rakyat berhak mengetahui secara utuh dan transparan apa yang menjadi sikap serta keputusan politik hukum DPRD Kota Medan setelah mendengar pemaparan konfrontatif dari seluruh pihak terdampak maupun dari pihak korporasi. Tindakan pimpinan komisi yang tidak membacakan konklusi rapat dianggap sebagai bentuk pembiaran yang sengaja menimbulkan ketidakjelasan serta berpotensi mencederai tindak lanjut atas persoalan ekologis yang telah mengorbankan hajat hidup orang banyak selama bertahun-tahun.

Perwakilan dari Forum Mahasiswa dan Rakyat Sumatera Utara (FORMARA) dengan lantang menyampaikan interupsinya, menegaskan bahwa Forum RDP di lembaga legislatif terhormat ini seharusnya menghasilkan keputusan eksekutorial atau minimal rekomendasi sanksi yang tegas. Terlebih lagi, persoalan pembuangan limbah ini terjadi di kawasan padat penduduk, tepatnya di sekitar lokasi Pabrik PT. Kilang Kecap Angsa yang bertempat di Jalan Bono, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Ketidaktegasan dewan dalam membacakan naskah kesimpulan memicu kecurigaan publik akan adanya indikasi main mata antara oknum legislatif dengan pihak pengusaha pabrik kecap tersebut.

Kericuhan fisik dan ketegangan verbal pun tidak dapat dihindarkan ketika sejumlah peserta rapat mulai merangsek maju ke meja pimpinan sidang, memicu adu argumen yang sangat sengit di antara para hadirin. Kursi-kursi sempat bergeser dan suasana menjadi tidak terkendali selama beberapa menit. Aparat keamanan internal dewan dibantu dengan petugas pengamanan kepolisian yang bersiaga kemudian berupaya keras memagari meja pimpinan dan meredam amarah massa, hingga perlahan-lahan situasi psikologis massa dapat ditenangkan kembali dan kondisi ruang rapat berangsur-angsur kondusif.

Usai pembubaran rapat yang menggantung tersebut, elemen mahasiswa kembali menegaskan bahwa ketidakjelasan hasil akhir dari RDP Komisi IV DPRD Kota Medan ini justru melipatgandakan rasa kekecewaan dan skeptisisme masyarakat luas yang selama puluhan tahun menunggu keadilan lingkungan hidup. Mereka memandang bahwa DPRD Kota Medan selaku representasi rakyat harus menunjukkan taji dan komitmen moral yang jauh lebih konkret serta transparan dalam mengeksekusi fungsi pengawasan melekat, terutama pada kasus-kasus pelanggaran lingkungan yang menyangkut kesehatan dan keselamatan publik.

“Rapat Dengar Pendapat di gedung DPRD Kota Medan ini bukan hanya sekadar forum basa-basi atau tempat mendengar keluh kesah tanpa arti, melainkan harus mampu melahirkan sikap dan rekomendasi sanksi hukum yang jelas bagi pelanggar aturan lingkungan. Masyarakat datang ke sini mengorbankan waktu mereka untuk mencari kepastian, bukan pulang dengan membawa tanda tanya besar serta kekosongan hukum,” tegas salah satu pimpinan aksi FORMARA dengan nada berang di depan gedung dewan.

Atas dasar kekecewaan mendalam tersebut, FORMARA secara resmi menyatakan sikap bahwa mereka akan terus menggalang kekuatan massa yang lebih besar guna mengawal ketat persoalan ini hingga diperoleh keputusan administrasi yang klir, berkekuatan hukum, serta dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik nasional. Mereka berjanji tidak akan membiarkan kasus Jalan Bono ini meredup tanpa adanya sanksi tegas dari dinas terkait kepada PT. Kilang Kecap Angsa.

Hingga naskah berita konpers ini diterbitkan secara meluas ke ruang publik, belum ada konfirmasi lanjutan ataupun pernyataan pers resmi susulan dari pimpinan maupun anggota Komisi IV DPRD Kota Medan terkait alasan substantif di balik penundaan pembacaan hasil dan kesimpulan akhir RDP tersebut. Ketertutupan informasi pasca-sidang ini terus menggelinding menjadi bola liar di tengah masyarakat, memunculkan spekulasi buruk serta tanda tanya besar mengenai integritas fungsi pengawasan legislatif terhadap korporasi pembawa limbah, serta nasib pemulihan ekosistem lingkungan hidup di Medan Timur yang sudah kronis.

banner 500x300 Magang Jepang Yanti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *