MEDAN – Praktik bedah estetika di Kota Medan kembali diguncang skandal serius. dr. Surya Hartanto, M.Biomed, MH.Kes, secara resmi dijatuhi sanksi berat oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP) berupa larangan praktik selama enam bulan. Vonis ini dijatuhkan setelah dr. Surya terbukti melakukan pelanggaran disiplin fatal dalam prosedur operasi labiaplasty terhadap pasiennya, berinisial LL (36).
Kasus yang bermula di Klinik Lina, Jalan Demak, Medan Area ini, kini memasuki babak baru yang semakin menyudutkan posisi hukum sang dokter di kepolisian.
Malapraktik di Ruang Konsultasi: “Saya Dibius Bukan di Ruang Operasi”
Pasien korban, LL, membeberkan kronologi mengerikan yang dialaminya pada April 2025 lalu. Kejanggalan prosedur medis sudah dirasakan sejak awal tindakan dimulai.
“Saya dibius di ruang konsultasi, bukan di ruang operasi. Saat tindakan berlangsung, saya merasakan sakit luar biasa dan pendarahan hebat,” ungkap LL kepada awak media, Jumat (30/1/2026).
Alih-alih mendapatkan estetika yang diinginkan, LL justru harus menerima kenyataan pahit. Ia menyebut dokter melakukan pemotongan berlebihan pada labia sebelah kiri yang berujung pada cacat permanen.
Gugatan Pidana: Nomor Laporan STTLP/B/1762/V/2025
Perjuangan LL tidak hanya berhenti di meja sidang disiplin profesi. Ia telah menyeret kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan dr. Surya Hartanto dan manajemen Klinik Lina ke Polrestabes Medan.
“Yang saya laporkan pertama pihak klinik, lalu dokternya. Saya mengalami cacat fisik yang harus saya tanggung seumur hidup,” tegas LL dengan nada getir.
Dengan keluarnya vonis MDP yang menyatakan dr. Surya bersalah, laporan polisi dengan nomor STTLP/B/1762/V/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN ini diprediksi akan memiliki bukti kuat untuk menjerat pelaku ke jeruji besi.
Vonis MDP: Pelanggaran Prosedur Serius
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Minggu (1/2/2026), MDP secara tegas menyatakan bahwa terdapat prosedur yang sengaja atau tidak sengaja “ditabrak” dalam penanganan pasien. Sanksi nonaktif selama enam bulan ini dianggap sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat dari ancaman malapraktik.
Vonis ini sekaligus menuntut aparat penegak hukum untuk mengaudit total izin operasional Klinik Lina serta legalitas praktik bedah estetika yang mereka jalankan.
Pihak Klinik dan Dokter Bungkam
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada dr. Surya Hartanto maupun pihak manajemen Klinik Lina belum membuahkan hasil. Belum ada pernyataan resmi terkait apakah mereka akan menerima putusan MDP tersebut atau menempuh jalur banding.
Sementara itu, LL berharap kasus ini menjadi pengingat bagi warga agar lebih waspada dalam memilih fasilitas kesehatan, terutama untuk prosedur bedah estetika yang berisiko tinggi.


