MEDAN – Kinerja aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan kembali menjadi sorotan. Polsek Medan Labuhan resmi dipraperadilankan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam setelah diduga kuat menabrak Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penangkapan seorang warga Desa Manunggal, Syafrial Pasha (54).
Penangkapan tersebut dinilai janggal karena dilakukan tanpa proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) maupun pemeriksaan saksi yang memadai.
Kejanggalan Prosedur: Tanpa Olah TKP Langsung Ciduk
Kuasa hukum Syafrial Pasha, Saiful Amri SH, mengecam keras tindakan represif kepolisian yang dinilai mengabaikan azas keadilan. Ia membeberkan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan dijemput paksa pada 12 Januari 2026 tanpa adanya pemanggilan awal sebagai terlapor.
“Ini sangat aneh. Sesuai SOP, kepolisian seharusnya melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu setelah menerima laporan. Namun, polisi langsung menetapkan tersangka dan menangkap klien kami di rumahnya,” tegas Saiful Amri, Kamis (29/1/2026).
Mirisnya lagi, saat penangkapan, petugas diduga hanya menunjukkan Surat Tugas Penangkapan tanpa disertai Surat Perintah Penangkapan (Spinkap) yang sah.
CCTV: Penganiayaan atau Defensif?
Kasus ini berakar dari insiden pada 19 November 2025. Saiful menjelaskan bahwa rekaman CCTV di lokasi menunjukkan fakta yang bertolak belakang dengan tuduhan penganiayaan. Dalam rekaman tersebut, terlihat lima pria bersenjata kayu mencoba merangsek masuk dan menjebol pagar rumah Syafrial.
Syafrial yang merasa terancam mencoba mengusir kelompok tersebut. Dalam upaya pembelaan diri, satu dari lima orang tersebut terkena pukulan kayu.
“Apakah itu penganiayaan atau membela diri? Ada lima orang datang membawa kayu hendak menyerbu rumah klien kami. Ini murni pembelaan diri (noodweer), bukan penganiayaan yang direncanakan,” tambah Saiful.
Uji Formil di PN Lubuk Pakam
Langkah Praperadilan diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap apa yang disebut tim kuasa hukum sebagai kesewenang-wenangan penyidik (abuse of power). Pihak keluarga berharap majelis hakim PN Lubuk Pakam dapat melihat objektifitas kasus ini, terutama terkait transparansi prosedur penangkapan yang dilakukan Polsek Medan Labuhan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Medan Labuhan belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan praperadilan dan tuduhan pelanggaran SOP tersebut.



