Dedikasi Untuk Masyarakat Kota Medan
banner 728x250

EKSTASI DI DALAM NASI BUNGKUS! Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkoba Phantom KTV, Manajemen Diduga Terlibat!

banner 468x60

MEDAN – Kedok tempat hiburan malam Phantom KTV yang berlokasi di Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, akhirnya dibongkar total oleh aparat kepolisian. Tidak tanggung-tanggung, pengungkapan kasus ini menyeret dugaan keterlibatan pihak manajemen dalam membiarkan peredaran barang haram tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar langsung di lokasi Phantom KTV pada Rabu (3/6/2026) sore, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., memaparkan kronologi operasi senyap yang berhasil mengendus modus operandi unik para pelaku.

banner 728x250

Modus Nasi Bungkus dan Jejak Hitam Masa Lalu

Penggerebekan yang dilakukan petugas pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, berhasil mengamankan sejumlah orang. Dua di antaranya kini telah resmi menyandang status tersangka, yaitu IRF alias BLM (21), seorang cleaning service, dan MFF (22), seorang wiraswasta. Keduanya merupakan warga Helvetia, Deli Serdang.

Demi mengelabui petugas, para pelaku menggunakan modus yang terbilang nekat, yaitu menyembunyikan 18 butir pil ekstasi warna pink (berat lebih dari 8 gram) di dalam kemasan nasi bungkus.

“Di Phantom KTV berhasil diungkap narkoba jenis ekstasi yang disembunyikan dalam kemasan nasi bungkus dan melibatkan pihak manajemen,” tegas Kombes Pol Jean Calvijn.

Menariknya, lokasi ini ternyata merupakan “pemain lama”. Jean Calvijn mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, tempat ini bernama Dragon KTV dan pernah digerebek dengan barang bukti fantastis berupa 700 butir ekstasi. Saat ini, polisi tengah memburu DPO pemilik 700 butir ekstasi tersebut dan mendalami irisan afiliasi antara Dragon KTV dan Phantom KTV.

6 Orang Positif Rehab & Penyitaan Miras Ilegal

Selain dua tersangka utama, polisi juga memeriksa intensif seorang Disk Jockey (DJ), teknisi, serta beberapa pengunjung. Hasilnya, enam orang dinyatakan positif narkoba melalui tes urine dan langsung dikirim ke pusat rehabilitasi.

Sejumlah barang bukti ikut disita dari tempat kejadian perkara (TKP), antara lain:

  • 18 butir pil ekstasi pink.

  • Uang tunai Rp1.300.009 (diduga hasil penjualan) & Rp400 ribu (keuntungan).

  • 1 unit handphone Android dan 1 unit laptop.

  • Kertas nasi pembungkus.

  • Sejumlah minuman beralkohol tanpa pita cukai resmi.

Wali Kota Medan Murka: Phantom KTV Ilegal, Pajak Zonk, dan Resmi Ditutup!

Pengungkapan ini memicu respons super keras dari Pemerintah Kota Medan. Hadir langsung di lokasi, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membongkar borok perizinan Phantom KTV yang ternyata bodong alias tidak memiliki izin operasional yang lengkap.

Berdasarkan data Pemkot, Phantom KTV terbukti melanggar banyak regulasi:

  1. Tidak memiliki izin restoran dan izin bar.

  2. Tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

  3. Tidak pernah membayar pajak daerah.

“Kita tidak mau tempat usaha dijadikan lokasi peredaran narkoba. Pemerintah Kota Medan mendukung pertumbuhan usaha, tetapi seluruh perizinan harus lengkap dan tidak boleh menjadi tempat transaksi narkoba yang merugikan masyarakat,” ujar Rico Waas dengan nada geram.

Atas rentetan pelanggaran berat dan temuan narkoba ini, Pemkot Medan bersama TNI/Polri menegaskan bahwa Phantom KTV resmi ditutup total demi menyelamatkan generasi muda Medan dan menjaga ketertiban umum. Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke Mapolrestabes Medan untuk pengembangan jaringan lebih lanjut.

banner 500x300 Magang Jepang Yanti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *