Hasyim, SE Resmi Pimpin Kembali DPC PDI Perjuangan Medan 2025-2030, Instruksikan Kader Satu Komando

MEDAN – Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Drs. Rapidin Simbolon, MM, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan DPC PDI Perjuangan Kota Medan masa bakti 2025-2030. Penyerahan dokumen strategis ini berlangsung di Kantor DPD PDI Perjuangan Sumut, Jalan Letjen Djamin Ginting, Medan, pada Sabtu (11/4/2026).

SK kepengurusan tersebut diterima langsung oleh Hasyim SE selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan, dengan didampingi Sekretaris Boydo HK Panjaitan, SH, dan Bendahara Ust. Fuad Akbar, M.Sos. Prosesi ini menandai legalitas kepemimpinan Hasyim untuk menakhodai partai berlambang banteng moncong putih tersebut di ibu kota Sumatera Utara selama lima tahun ke depan.

Konsolidasi dan Gerak Akar Rumput
Dalam sambutannya, Hasyim SE menyampaikan apresiasi mendalam kepada Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, serta jajaran DPD Sumut atas kepercayaan yang diberikan. Ia menegaskan bahwa amanah ini merupakan tanggung jawab besar untuk menjaga marwah partai di Kota Medan.

“Kami menginstruksikan seluruh kader, baik di struktur maupun simpatisan, untuk segera bersatu padu. Tidak ada lagi faksi-faksi. Semua harus tegak lurus satu komando terhadap keputusan Ketua Umum demi memenangkan kontestasi politik 2029 dan 2030 mendatang,” ujar Hasyim dalam keterangan resminya.

Hasyim juga menekankan pentingnya bagi seluruh pengurus untuk menjaga jati diri sebagai “Partainya Wong Cilik”. Ia meminta jajaran pengurus baru tidak sekadar memegang jabatan, tetapi menjadikan posisi tersebut sebagai alat perjuangan untuk hadir di tengah masyarakat dan memberikan solusi konkret atas persoalan warga Medan.

Optimisme Struktur Baru
Penyusunan kepengurusan periode ini diklaim telah mempertimbangkan berbagai elemen masyarakat dan kompetensi kader yang mumpuni. Hasyim meyakini bahwa komposisi ini akan membawa energi baru dan inovasi dalam strategi pemenangan partai di wilayah yang dinamis.

“Jabatan adalah alat perjuangan. Saya meminta seluruh pengurus segera menyusun program kerja yang terukur agar PDI Perjuangan tetap menjadi kekuatan politik utama yang dicintai dan dipercaya masyarakat Kota Medan,” tutupnya.

Semarak Pawai Ta’aruf MTQ ke-59 Kota Medan: Ribuan Kafilah “Lautan Manusia” Padati Gatot Subroto

MEDAN – Ruas Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal, berubah menjadi lautan manusia pada Sabtu (11/4/2026) pagi. Ribuan kafilah dari 21 kecamatan se-Kota Medan tumpah ruah mengikuti Pawai Ta’aruf dalam rangka pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-59 tingkat Kota Medan.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, didampingi Ketua TP PKK Kota Medan, Airin Rico Waas, melepas langsung para peserta dari panggung kehormatan. Acara ini menandai dimulainya rangkaian MTQ yang dijadwalkan berlangsung hingga 18 April 2026 mendatang.

Pawai ini menampilkan perpaduan harmonis antara nilai religius dan kekayaan budaya lokal. Setiap kafilah unjuk kreativitas melalui busana Islami, atraksi seni tradisional, kendaraan hias bertema miniatur ikon daerah, hingga lantunan shalawat yang menggema di sepanjang rute pawai.

“Alhamdulillah, pawai ta’aruf berjalan lancar. Saya sangat mengapresiasi seluruh kafilah yang tampil penuh semangat dan kreativitas,” ujar Rico Waas di sela-sela kegiatan.

Wali Kota menegaskan bahwa agenda ini bukan sekadar seremoni belaka, melainkan simbol persatuan dan syiar Islam di tengah masyarakat Medan yang majemuk. Hal ini terlihat dari antusiasme penonton yang datang dari berbagai latar belakang etnis, mulai dari Melayu, Batak, Jawa, hingga Tionghoa dan India, yang memadati sisi jalan sejak pagi hari.

Kecamatan Medan Selayang, sebagai juara umum tahun lalu, memimpin barisan dengan iringan marching band dan arak-arakan trofi juara. Disusul oleh kafilah dari kecamatan lain seperti Medan Labuhan, Medan Baru, hingga tuan rumah Medan Sunggal yang menampilkan miniatur arsitektur Islami yang memukau.

Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman, Anggota DPRD Kota Medan Saipul Bahri, Ketua MUI Kota Medan Hasan Matsum, Kakankemenag Impun Siregar, serta jajaran unsur Forkopimda Kota Medan.

Usai melepas peserta pawai, Wali Kota beserta rombongan meresmikan stand pameran pembangunan dan UMKM dengan prosesi pengguntingan pita. MTQ ke-59 tahun ini mengusung tema “Membangun Ketaatan yang Hakiki kepada Allah SWT dan Rasul-Nya Menuju Medan Bertuah,” dengan harapan dapat melahirkan qori dan qoriah berprestasi yang akan mewakili Kota Medan di tingkat yang lebih tinggi.

Camat Medan Petisah Tertibkan Lapak Pedagang Dikawasan Strategis Kota

MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menunjukkan komitmen tegas dalam menegakkan estetika kota dan fungsi ruang publik. Melalui operasi gabungan skala besar, sejumlah rumah toko (ruko) dan lapak usaha di kawasan strategis Kecamatan Medan Petisah ditertibkan lantaran terbukti melanggar ketentuan peraturan daerah serta memakan badan jalan yang memicu kesemrawutan lalu lintas.

Operasi Gabungan di Jantung Niaga Medan

Langkah persuasif namun tegas ini melibatkan personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Dinas Perhubungan (Dishub), aparatur Kecamatan Medan Petisah, serta mendapat dukungan penuh dari unsur TNI dan Polri. Operasi yang dipimpin langsung oleh Camat Medan Petisah, Arafat Syam, diawali dengan apel kesiapan untuk memastikan prosedur penertiban berjalan sesuai koridor hukum dan humanis.

Usai mendapatkan arahan, personel langsung menyisir sejumlah titik krusial, salah satunya di sepanjang Jalan Gatot Subroto, tepatnya di kawasan depan Plaza Medan Fair yang selama ini dikenal sebagai titik padat aktivitas ekonomi. Fokus utama petugas adalah bangunan tambahan atau lapak dagangan yang meluber hingga ke area publik.

Penegakan Perwal Nomor 9 Tahun 2009

Camat Medan Petisah, Arafat Syam, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Walikota (Perwal) Medan Nomor 9 Tahun 2009. Aturan tersebut secara eksplisit melarang pendirian bangunan liar di atas saluran drainase, bahu jalan, trotoar, tanggul sungai, hingga garis sempadan sungai.

“Kami melakukan tindakan pencegahan dan penertiban agar para pedagang maupun pemilik ruko tidak menyalahgunakan fasilitas umum. Perlu diingat, ruko-ruko di kawasan ini berdiri di atas lahan HPL 1 Petisah Tengah. Secara aturan, tidak dibenarkan adanya aktivitas jual beli atau bangunan tambahan di luar batas bangunan milik mereka,” tegas Arafat Syam di lokasi penertiban.

Dari pantauan di lapangan, proses sterilisasi ini berlangsung kondusif. Meski sempat mengejutkan beberapa pemilik usaha, petugas mengedepankan dialog dengan mengimbau pedagang untuk membongkar sendiri material bangunan atau lapak yang menyalahi aturan. Kesadaran warga terlihat cukup tinggi, di mana sejumlah pemilik ruko tampak kooperatif membongkar kanopi atau meja dagangan yang telah melewati batas ketentuan dengan dibantu oleh personel Satpol PP.

Pengawasan Melekat: Tiga Posko Pemantauan Didirikan

Pemko Medan menyadari bahwa penertiban sesaat seringkali tidak memberikan efek jera jangka panjang. Untuk mengantisipasi kembalinya para pedagang “nakal” yang nekat berjualan di atas trotoar dan drainase, pihak kecamatan telah menyiapkan strategi pengawasan yang lebih ketat dan berkelanjutan.

Arafat Syam mengungkapkan rencana strategisnya untuk mendirikan posko pemantauan di titik-titik rawan pelanggaran. Hal ini dimaksudkan agar fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki dan fungsi drainase untuk mencegah banjir tetap terjaga sebagaimana mestinya.

“Kami tidak akan berhenti pada penertiban hari ini saja. Sebagai langkah antisipasi, kami akan mendirikan tiga posko pemantauan di wilayah Medan Petisah. Apabila di kemudian hari masih ditemukan oknum pedagang yang melanggar, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan yang lebih tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Langkah Pemko Medan ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi infrastruktur kota sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat luas. Penataan kawasan Medan Petisah menjadi preseden penting bahwa aktivitas ekonomi harus berjalan selaras dengan ketertiban umum dan hukum yang berlaku, guna mewujudkan wajah Kota Medan yang lebih tertata dan bermartabat di tahun 2026 ini.


Detail Penertiban:

  • Lokasi Utama: Kawasan HPL 1 Petisah Tengah & Jl. Gatot Subroto (Depan Plaza Medan Fair).
  • Landasan Hukum: Peraturan Walikota Medan No. 9 Tahun 2009.
  • Tindakan Lanjutan: Pembangunan 3 Posko Pemantauan permanen.

Dua Dekade Ramadan Fair Medan: Simbol Ekonomi Kerakyatan dan Spiritualitas Kota

MEDAN, – Wajah ikonis Masjid Raya Al Mashun kembali berpendar lebih terang tahun ini. Gelaran Ramadan Fair Kota Medan yang memasuki penyelenggaraan ke-XX resmi menjadi magnet utama warga dalam merayakan bulan suci. Selama dua dekade terakhir, agenda ini bukan sekadar rutinitas kalender, melainkan telah bermetamorfosis menjadi urat nadi ekonomi lokal sekaligus ruang silaturahmi lintas generasi di Ibu Kota Sumatera Utara.

Pusat Ekonomi Kreatif di Jantung Kota

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dalam keterangannya menegaskan bahwa Ramadan Fair telah menjelma menjadi identitas kolektif atau trademark bagi warga Medan. Keberlanjutan acara ini merupakan respons langsung terhadap tingginya antusiasme masyarakat, yang membuat Pemerintah Kota Medan tetap konsisten mengalokasikan anggaran melalui APBD setiap tahunnya.

“Ramadan Fair adalah wajah kebersamaan kita. Ini adalah ruang di mana spiritualitas bertemu dengan pemberdayaan ekonomi. Kami ingin memastikan bahwa setiap tahunnya, kegiatan ini memberikan dampak nyata bagi pedagang kecil dan kenyamanan bagi pengunjung,” ujar Rico di sela-sela pemantauan lokasi.

Pada penyelenggaraan tahun ini, Pemkot Medan melibatkan sedikitnya 150 pelaku UMKM yang telah lolos kurasi ketat. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Proses seleksi dilakukan untuk memastikan bahwa produk, baik kuliner maupun kriya yang dipasarkan, memiliki standar kualitas tinggi sehingga mampu bersaing dan memberikan kepuasan bagi konsumen yang datang dari berbagai penjuru kota.

Optimalisasi Anggaran dan Manajemen Trafik

Meski skala kemeriahannya tetap terjaga, Pemerintah Kota Medan menunjukkan efisiensi dalam pengelolaan anggaran. Untuk tahun 2026, Ramadan Fair dialokasikan sebesar Rp2,9 miliar, angka yang tercatat lebih rendah dibandingkan pagu anggaran tahun sebelumnya. Pengurangan ini dilakukan melalui optimalisasi manajemen acara tanpa mengurangi esensi dan kemegahan perhelatan.

Secara teknis, acara dipusatkan di kawasan bersejarah Masjid Raya Al Mashun. Mengingat penggunaan sebagian badan jalan di samping masjid, Dinas Perhubungan Kota Medan telah mengimplementasikan skema pengalihan arus lalu lintas secara sistematis. Pihak otoritas menilai masyarakat Medan telah memiliki adaptasi yang baik terhadap pola penutupan jalan yang rutin dilakukan setiap tahunnya, sehingga potensi kemacetan parah dapat diredam sejak dini.

Sinergi Religi dan Hiburan

Ramadan Fair ke-XX ini dijadwalkan berlangsung selama 20 hari, mulai dari 25 Februari hingga berakhir pada 16 Maret 2026. Selain menjadi surga kuliner berbuka puasa, agenda ini juga sarat dengan muatan religi. Berbagai rangkaian acara seperti peringatan Nuzulul Quran, tausiyah rutin, hingga lomba tahfiz Quran bagi generasi muda, menjadi ruh utama dari kegiatan ini.

Untuk menambah daya tarik, sejumlah artis ibu kota juga turut dijadwalkan memeriahkan panggung utama pada prosesi pembukaan dan penutupan. Integrasi antara hiburan dan nilai ibadah ini diharapkan dapat menarik kunjungan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, yang ingin merasakan atmosfer Ramadan khas Medan yang plural dan hangat.

Harapan Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Pemerintah Kota Medan menaruh harapan besar agar Ramadan Fair tahun ini menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi pascapandemi yang lebih stabil. Dengan memfasilitasi ratusan UMKM, perputaran uang selama 20 hari pelaksanaan diprediksi akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan masyarakat lokal.

Rico Tri Putra Bayu Waas berharap, melalui momentum dua dekade ini, Ramadan Fair terus menjadi ruang terbuka yang memperkuat struktur sosial warga Medan. Keberhasilan acara ini bukan hanya diukur dari meriahnya lampu-lampu di sekitar Masjid Raya, melainkan dari seberapa besar manfaat ekonomi yang dirasakan oleh para pedagang dan seberapa erat ikatan persaudaraan yang terjalin di dalamnya.

Eksistensi Ramadan Fair selama 20 tahun membuktikan bahwa ketika tradisi dikelola dengan manajemen modern yang transparan, ia akan tetap relevan dan dicintai meski zaman terus berganti. Medan kini menanti puncak perayaan yang diharapkan membawa keberkahan bagi seluruh elemen kota.


Informasi Tambahan:

  • Waktu Pelaksanaan: 25 Februari – 16 Maret 2026
  • Lokasi: Kawasan Masjid Raya Al Mashun, Medan
  • Jumlah Tenan: 150 UMKM Terkurasi

196 Calon Dokter UISU Terancam DO, Kampus Didesak Segera Daftarkan UKMPPD

Medan | Sebanyak 196 calon dokter alumni Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) mendatangi kampus mereka di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin (23/2/2026). Mereka menuntut satu hal: didaftarkan mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD).
Ratusan alumni yang berstatus retaker itu berkumpul di Aula Gedung Rektorat dalam kondisi tertekan. Meski telah menuntaskan seluruh tahapan pendidikan—mulai dari sarjana kedokteran hingga kepaniteraan klinik (koas)—mereka kini terancam Drop Out (DO) hanya karena tidak didaftarkan mengikuti ujian nasional tersebut.
“Kami sudah menyelesaikan semua tahapan pendidikan. Tinggal ujian kompetensi. Tapi justru di sini kami dihentikan,” ujar salah seorang calon dokter, Mika Wirdani, di hadapan pimpinan fakultas.
Menurut Mika, persoalan mencuat setelah pengelolaan ujian kompetensi berada di bawah tim ad-hoc yang melibatkan kolegium dan Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti). Namun, ia menegaskan tidak pernah ada sosialisasi resmi ataupun aturan tertulis yang menyebut mahasiswa dengan masa studi lebih dari lima tahun tidak boleh mendaftar.
“Tidak ada dalam surat resmi yang menyatakan masa studi di atas lima tahun tidak bisa ikut ujian. Tidak pernah ada pemberitahuan seperti itu,” tegasnya.
Para alumni menyebut syarat administrasi yang diminta panitia hanya bukti aktif di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan surat keterangan telah menyelesaikan koas. Mereka mengklaim seluruh persyaratan tersebut telah dipenuhi.
“Hampir semua dari kami aktif di PDDikti dan sudah menyelesaikan koas. Kami memenuhi syarat,” kata Mika.
Mereka menilai ujian kompetensi bukan bagian dari beban akademik atau SKS, melainkan tahap akhir untuk menentukan kelayakan praktik sebagai dokter. Karena itu, menurut mereka, alasan administratif tak seharusnya menjadi penghalang.
Yang membuat para alumni semakin mempertanyakan, sejumlah fakultas kedokteran lain di Indonesia tetap mendaftarkan retaker mengikuti UKMPPD. Namun UISU justru tidak.
“Kenapa kampus lain bisa, tapi UISU tidak? Ada apa sebenarnya?” tanya Mika.
Di tengah gencarnya pemerintah menyuarakan kekurangan tenaga medis, 196 calon dokter di satu kampus justru terancam gagal menyandang gelar akibat persoalan yang mereka anggap tidak transparan.
Alumni lainnya, Ika Puspita Daulay, mengungkapkan dirinya telah mengikuti ujian kompetensi sejak lulus koas pada 2015 dan sudah 22 kali mengikuti ujian. Ia lulus ujian praktik klinik (OSCE) pada kesempatan pertama, namun belum berhasil melewati ujian teori berbasis komputer (CBT).
“OSCE saya lulus sekali. Tapi CBT sudah 22 kali belum lulus. Kami tidak pernah menyerah,” ujarnya.
Ika menegaskan, masa studi mereka telah sesuai ketentuan. Hambatan yang dihadapi murni pada tahapan ujian kompetensi, bukan pada proses pendidikan formal.
Persoalan ini juga berdampak besar secara finansial. Para alumni mengaku telah mengeluarkan biaya yang sangat besar selama menempuh pendidikan dan mengikuti ujian berulang kali. Totalnya diperkirakan bisa mencapai lebih dari Rp1 miliar per orang, termasuk bimbingan tambahan dan ujian panel di luar daerah.
“Kami tidak minta diluluskan. Kami hanya minta didaftarkan,” ucap Ika lirih.
Sofian Simbolon, alumni lainnya, menegaskan tuntutan mereka sederhana: perlakuan yang sama seperti retaker di kampus lain yang tetap difasilitasi mengikuti ujian nasional.
Menanggapi desakan tersebut, Dekan Fakultas Kedokteran UISU dr dr Mayang Sari Ayu, MARS, MHKes, SpKKLP, FISPH, FISCM, membantah pihaknya tinggal diam. Ia menyatakan fakultas telah berkomunikasi dengan sejumlah dekan fakultas kedokteran lain serta mengikuti rapat bersama kementerian pada 5 Februari 2026 untuk membahas kemungkinan pendaftaran retaker.
“Bukan kami tidak berusaha. Kalian tetap mahasiswa dan adik-adik kami,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan keputusan tersebut tidak sepenuhnya berada di tangan fakultas karena menyangkut regulasi nasional dan kebijakan kementerian.
Hingga sore hari, ratusan calon dokter itu masih bertahan di aula rektorat, menunggu kepastian sebelum sistem pendaftaran ditutup. Jika tak ada solusi, mereka menyatakan siap membawa persoalan ini ke wali kota hingga gubernur.
Di tengah kebutuhan dokter yang terus digaungkan negara, nasib 196 calon dokter UISU kini berada di ujung tanduk—terganjal regulasi yang mereka nilai tak pernah disosialisasikan secara terbuka.

DPRD Medan Ultimatum PLN Jamin Pasokan Listrik Selama Ibadah Puasa

MEDAN – Menghadapi bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, sorotan tajam diarahkan kepada PT PLN (Persero) terkait stabilitas pasokan energi di Kota Metropolitan Medan. Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lailatul Badri, secara tegas mendesak perusahaan setrum negara tersebut untuk memberikan jaminan nol pemadaman (zero blackout) selama bulan puasa. Langkah ini dinilai krusial guna memastikan kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan rangkaian ibadah tanpa gangguan teknis.

Permintaan ini bukan sekadar imbauan rutin, melainkan desakan atas kebutuhan dasar masyarakat yang meningkat signifikan pada jam-jam sakral. Lailatul Badri menegaskan bahwa ketersediaan listrik yang stabil adalah harga mati, terutama saat waktu krusial seperti sahur, berbuka puasa, hingga pelaksanaan salat tarawih di masjid-masjid.

Waktu Krusial Jadi Prioritas Utama

Menurut legislator yang akrab disapa Lela ini, pemadaman listrik yang terjadi secara tiba-tiba pada jam ibadah dapat memicu kegaduhan dan mengganggu ketenangan masyarakat. Ia menggarisbawahi bahwa momen Ramadan adalah waktu di mana aktivitas domestik dan spiritual masyarakat mencapai puncaknya di malam hari dan dini hari.

“Ramadan adalah bulan yang sangat sakral. Kami berharap selama Ramadan tidak ada pemadaman listrik, khususnya pada waktu-waktu krusial seperti sahur dan tarawih. Ini demi menjaga kenyamanan masyarakat dalam beribadah,” ujar Lailatul Badri di Medan, Sabtu (21/2/2026).

Lela mendesak PLN untuk tidak hanya bersikap reaktif, melainkan proaktif dengan melakukan pengecekan menyeluruh dan pemeliharaan jaringan (preventive maintenance) sebelum memasuki awal Ramadan. Langkah mitigasi ini dianggap penting agar potensi gangguan akibat beban puncak atau kerusakan alat dapat diminimalisir sedini mungkin.

Dampak Ekonomi: Listrik Padam, UMKM Merugi

Lebih jauh, stabilitas listrik di Kota Medan tidak hanya berkelindan dengan urusan ibadah, tetapi juga menjadi napas bagi roda ekonomi kerakyatan. Selama bulan Ramadan, geliat ekonomi malam hari di Medan meningkat tajam seiring menjamurnya pedagang takjil, warung makan yang melayani sahur, hingga pasar kaget.

“Banyak pelaku UMKM yang menggantungkan aktivitas usahanya pada malam Ramadan. Jika listrik padam, tentu ini akan merugikan mereka secara finansial. Karena itu, kami berharap PLN benar-benar siaga penuh dengan tim teknis yang responsif,” tambahnya.

Kegelapan akibat pemadaman listrik dikhawatirkan akan mematikan omzet para pedagang kecil yang justru mengandalkan momen satu bulan ini untuk meningkatkan pendapatan keluarga mereka.

DPRD Medan Siaga Pengawasan

Menutup pernyataannya, Lailatul Badri menegaskan bahwa DPRD Kota Medan akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat terhadap sektor kelistrikan dan pelayanan publik lainnya. Pihaknya tidak segan untuk memanggil pihak manajemen PLN jika ditemukan adanya kelalaian yang menyebabkan gangguan massal di tengah masyarakat selama bulan suci.

“Kami ingin masyarakat bisa fokus beribadah tanpa terganggu persoalan teknis seperti listrik padam. Ini bentuk pelayanan dasar yang harus dipastikan berjalan baik oleh negara melalui PLN,” pungkasnya dengan nada tegas.

Kini, bola panas berada di tangan PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara. Masyarakat Kota Medan menaruh harapan besar agar komitmen pelayanan prima benar-benar diwujudkan, sehingga suasana Ramadan tahun 1447 H ini dapat berlangsung dengan terang benderang, tenang, dan lancar tanpa gangguan “biarpet” yang kerap menghantui di tahun-tahun sebelumnya.

Hormati Ramadan 1447 H, Pemkot Medan Resmi Instruksikan Penutupan Total Tempat Hiburan Malam

MEDAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan secara resmi mengeluarkan instruksi tegas terkait operasional industri hiburan selama bulan suci Ramadan. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.3.2/145226 Tahun 2026, Wali Kota Medan memerintahkan seluruh pengusaha tempat hiburan malam dan rekreasi untuk menutup sementara aktivitas usahanya guna menghormati kekhusyukan ibadah umat Muslim serta menjaga ketertiban umum selama bulan puasa.

Kebijakan ini merupakan langkah rutin tahunan yang didasarkan pada payung hukum kuat, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 04 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan serta Peraturan Wali Kota Medan Nomor 29 Tahun 2014 mengenai Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Penutupan ini diharapkan dapat menciptakan atmosfer yang kondusif bagi warga Kota Medan dalam menjalankan ibadah di tahun 2026 ini.

Cakupan Usaha yang Wajib Tutup

Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Medan merinci jenis-jenis usaha yang dilarang beroperasi secara penuh selama periode yang telah ditentukan. Pelarangan ini tidak hanya menyasar tempat hiburan malam, namun juga sejumlah jasa rekreasi dan kebugaran yang dinilai dapat mengganggu kekhidmatan bulan Ramadan.

Daftar usaha yang wajib menutup total operasionalnya meliputi:

  • Klub malam, diskotik, dan pub.
  • Rumah minum dan bar.
  • Gelanggang permainan ketangkasan (kecuali pusat permainan anak-anak dan taman rekreasi keluarga).
  • Usaha karaoke dan penyedia hiburan musik hidup (live music).
  • Pusat kebugaran khusus seperti spa dan rumah pijat (massage).

“Penutupan sementara ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap perayaan hari besar keagamaan. Seluruh usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi diwajibkan mematuhi aturan ini sesuai dengan pengumuman resmi dari Pemerintah Daerah,” bunyi kutipan dalam surat edaran tersebut sebagaimana dikutip pada Kamis (19/2/2026).

Periode Pemberlakuan Aturan

Ketentuan penutupan sementara ini mulai berlaku efektif sejak H-1 Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Berdasarkan kalender kerja pemerintah, periode pengetatan ini berlangsung mulai tanggal 18 Februari 2026 hingga 20 Maret 2026 mendatang.

Pemkot Medan menekankan bahwa kepatuhan para pelaku usaha sangat diperlukan untuk menjamin stabilitas keamanan di Kota Medan. Penutupan ini berlaku mutlak bagi penyedia jasa makanan dan minuman yang memiliki fasilitas hiburan tambahan di dalamnya. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan dikabarkan akan melakukan pengawasan intensif dan patroli rutin ke berbagai titik untuk memastikan tidak ada pengusaha yang membandel atau beroperasi secara sembunyi-sembunyi selama masa larangan.

Sanksi bagi Pelanggar

Meskipun dalam edaran tersebut belum dirinci secara teknis mengenai sanksi administratif, merujuk pada Perda Kepariwisataan yang berlaku, para pelaku usaha yang terbukti melanggar instruksi ini dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan sementara izin usaha.

Pihak Dinas Pariwisata Kota Medan juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memantau lingkungannya masing-masing. Langkah ini diambil agar kerukunan antarumat beragama di “Kota Metropolitan” ini tetap terjaga dengan baik tanpa adanya gesekan yang disebabkan oleh aktivitas hiburan yang dianggap tidak relevan dengan suasana religi Ramadan.

Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, para pengusaha hiburan di Medan diharapkan segera melakukan penyesuaian internal, termasuk pengaturan jadwal kerja karyawan, mengingat durasi penutupan yang mencapai lebih dari satu bulan penuh. Kebijakan ini sekaligus menjadi komitmen Pemkot Medan dalam menegakkan aturan daerah secara konsisten setiap tahunnya.

Pengaktifan 1.160 Poskamling dan Sinergi dengan Kepolisian: Setahun Rico Waas, Angka Kriminalitas di Medan Turun

MEDAN – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Medan menunjukkan tren positif dalam satu tahun di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Walikota Medan, Zakiyuddin Harahap.

Sinergi yang kuat antara Pemerintah Kota Medan dan jajaran kepolisian berdampak nyata terhadap penurunan angka kriminalitas di berbagai sektor.

Berdasarkan data melalui aplikasi Daily Operation Reporting System (DORS), sinergi antara Wali Kota Medan, Rico Waas dan Kapolrestabes Kota Medan, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, diwujudkan dengan keberhasilan penurunan kasus kriminal, khususnya 3C (Curas, Curat, dan Curanmor). 

Kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) turun 3 persen, dari 78 menjadi 76 laporan. Pencurian dengan pemberatan (Curat) menurun 1 persen, dari 939 menjadi 928 laporan. Sementara pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) mencatat penurunan paling signifikan, yakni 31 persen, dari 788 menjadi 541 laporan. Secara keseluruhan, total kasus 3C turun 14 persen, dari 1.805 menjadi 1.545 laporan.

Penurunan angka kejahatan ini menjadi indikator efektivitas langkah-langkah preventif dan represif yang dilakukan aparat keamanan, mulai dari peningkatan patroli rutin, penguatan pengawasan di wilayah rawan, hingga respons cepat terhadap laporan masyarakat. 

Saat ini Pemerintah Kota Medan juga terus memperkuat koordinasi lintas sektor guna memastikan stabilitas keamanan tetap terjaga.

Dalam satu tahun kepemimpinan Rico Waas, stabilitas keamanan dan ketertiban umum menjadi salah satu prioritas utama dalam mendukung aktivitas sosial dan perekonomian masyarakat. Kondisi yang semakin aman dan kondusif ini merupakan wujud nyata dari komitmen menghadirkan Kota Medan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.

Seperti diketahui, sebelumnya Wali Kota Medan, Rico Waas telah mengaktifkan kembali Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) sejak awal menjabat. Sudah ada 1.160 Poskamling dari 2.001 lingkungan di Kota Medan diaktifkan kembali.

Rico menilai bahwa Poskamling efektif untuk menjaga lingkungan. Sehingga sejak awal Rico meminta agar diaktifkan kembali Poskamling.

“Pasca saya dilantik Februari 2025, pada 27 Maret 2025 saya sudah mengingatkan camat agar Poskamling segera diaktifkan kembali, kita harus solid, bersama Bhabinkamtibmas dan seluruh unsur masyarakat. Meskipun terkesan jadul, di era modern justru ini cara efektif menjaga lingkungan,” kata Rico Waas dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan

Revolusi Layanan Publik: Wali Kota Rico Waas Instruksikan KTP Balik ke Kelurahan dan Ambulans Respons Cepat

MEDAN – Pemerintah Kota Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas melakukan gebrakan besar dalam merombak postur pelayanan publik. Dalam sebuah langkah strategis untuk memangkas birokrasi yang dinilai masih lamban, Rico Waas menegaskan tiga pilar utama transformasi yakni percepatan digitalisasi total, integrasi sistem ambulans darurat, serta pengembalian wewenang pengurusan dokumen kependudukan ke tingkat kelurahan demi menjangkau masyarakat lebih dekat.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Tematik Pelaksanaan Pembangunan Kota Medan Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat I Kantor Wali Kota Medan, Jumat (20/2/2026). Pertemuan tingkat tinggi ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap, Sekda Wiriya Alrahman, Kepala Bappeda Ferry Ichsan, serta seluruh jajaran pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.

Digitalisasi Bukan Sekadar Aplikasi

Dalam arahannya, Wali Kota Rico Waas menekankan bahwa digitalisasi adalah kunci utama dalam reformasi birokrasi. Ia menyoroti bahwa sistem konvensional yang berbelit sering kali menjadi celah terjadinya biaya tinggi dan pemborosan waktu bagi warga. Namun, Rico mengingatkan agar transformasi digital tidak hanya sekadar meluncurkan aplikasi baru, melainkan harus benar-benar user-friendly atau mudah digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Digitalisasi memangkas proses yang memakan waktu dan biaya, masuk ke sistem yang lebih cepat dan efisien. Tapi sistem digital harus mudah dipakai masyarakat, jangan sampai malah mempersulit,” tegas Rico. Ia menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk melakukan sinkronisasi data dengan sistem pemerintah pusat agar tidak terjadi tumpang tindih layanan yang justru membingungkan warga.

Desentralisasi Adminduk: Kelurahan Menjadi Ujung Tombak

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan tajam Wali Kota adalah penumpukan layanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan. Tercatat, beban pelayanan di kantor pusat mencapai sekitar 1.600 warga per hari. Angka ini dinilai Rico sebagai indikator kegagalan distribusi layanan yang merata. Sebagai solusi, ia menginstruksikan agar layanan pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dikembalikan ke tingkat kelurahan.

Rico mempertanyakan mengapa kelurahan belum mampu melakukan pencetakan dokumen secara mandiri padahal infrastruktur data sudah tersedia. “Kalau Dukcapil bisa menyelesaikan KTP dalam sehari, kenapa kelurahan tidak bisa? Data sudah ada, tinggal verifikasi dan cetak. Jangan semua tersentralisasi,” ucapnya dengan nada tegas. Dengan langkah desentralisasi ini, warga tidak perlu lagi menempuh jarak jauh ke kantor pusat, cukup menyelesaikan urusan administrasi di kantor wilayah terdekat.

Sistem Darurat: Ambulans Tiba di Bawah 10 Menit

Selain urusan administrasi, sektor kesehatan menjadi prioritas dalam rencana pembenahan ini. Rico Waas mendorong terciptanya jaringan digital terintegrasi yang menghubungkan seluruh rumah sakit di Kota Medan, baik milik pemerintah maupun swasta. Sistem ini dirancang untuk mendeteksi lokasi panggilan darurat secara otomatis melalui GPS dan segera mengirimkan unit ambulans dari fasilitas kesehatan terdekat dengan posisi warga.

Target yang dipatok pun tidak main-main. Rico menginginkan waktu respons (response time) berada di bawah angka 10 menit. “Yang kita butuhkan respons di bawah 10 menit. Semua rumah sakit harus terkoneksi dalam satu sistem yang bisa membaca titik lokasi dan langsung mengirim tim terdekat,” tambahnya. Rencana ini nantinya akan diperkuat melalui Nota Kesepahaman (MoU) dengan berbagai pihak rumah sakit guna menjamin keselamatan nyawa warga Medan di situasi genting.

Komitmen Pelayanan Bersih dan Cepat

Menutup rapat kerja tersebut, Wali Kota Rico Waas meminta seluruh jajarannya untuk segera menerjemahkan arahan tersebut ke dalam langkah konkret dan terukur. Ia tidak menginginkan rencana ini hanya berhenti di atas kertas tanpa dampak nyata bagi masyarakat. Transformasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem birokrasi yang bersih dari pungli dan responsif terhadap kebutuhan warga.

“Tujuan akhirnya satu: pelayanan publik lebih cepat, efisien, dan bersih,” pungkas Rico. Langkah berani ini menjadi ujian konsistensi bagi jajaran Pemko Medan dalam mewujudkan visi kota metropolitan yang modern dan melayani di tahun 2026.

Dishub Medan Gelar Operasi Cakrawala: Jukir Nakal Ditertibkan, Vendor Terancam Ultimatum

MEDAN – Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus memperketat pengawasan terhadap sistem perparkiran di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara. Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya laporan masyarakat terkait praktik pungutan liar dan sikap arogan sejumlah juru parkir (jukir) yang kerap memicu kegaduhan hingga viral di jagat maya. Melalui Tim Cakrawala, Dishub Medan kini melakukan penyisiran intensif di berbagai ruas jalan protokol guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono, menyatakan bahwa penertiban ini bukan sekadar rutinitas, melainkan upaya fundamental untuk mengembalikan fungsi jalan dan memberikan rasa aman bagi pengguna jasa parkir. Menurutnya, ketidakteraturan yang selama ini terjadi sering kali bersumber dari oknum jukir yang tidak mengantongi izin resmi serta melanggar ketentuan tarif yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota.

Menekan Konflik dan Menjamin Keamanan

Dalam konfirmasinya kepada awak media pada Kamis (19/2/2026) petang, Suriono mengungkapkan bahwa pemicu utama keributan di lapangan adalah ketidaksesuaian tarif. Banyak jukir yang mematok harga jauh di atas ketentuan Peraturan Daerah (Perda), serta bekerja tanpa menggunakan atribut identitas yang sah. Hal inilah yang memicu resistensi dari masyarakat dan sering berakhir dengan cekcok yang mencoreng citra pelayanan publik di Kota Medan.

“Kebanyakan permasalahan atau keributan itu terjadi karena jukir mematok harga di atas ketentuan serta tidak memakai atribut resmi saat bertugas. Oleh karena itu, Tim Cakrawala Dishub Medan turun ke jalan melakukan penertiban sekaligus memberi kepastian dan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pengguna parkir tepi jalan,” tegas Suriono. Kehadiran Tim Cakrawala diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam merespons cepat setiap aduan warga terkait pungutan liar di bahu jalan.

Ketegasan Terhadap Vendor dan Pembinaan Terpadu

Dishub Medan tidak hanya menyasar para jukir di lapangan, tetapi juga memberikan peringatan keras kepada pihak ketiga atau vendor pengelola parkir. Suriono menegaskan bahwa vendor memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk mengedukasi serta menempatkan personel yang disiplin di titik-titik yang telah ditentukan. Ia memberikan ultimatum agar vendor lebih serius dalam melakukan pengawasan internal demi mendukung visi Wali Kota Medan dalam membenahi tata kelola parkir.

“Kita beri ultimatum juga pada vendor agar serius memperhatikan ini. Apalagi Pak Wali juga memberi perhatian serius dalam bidang parkir, makanya kami juga komitmen untuk menyelesaikan dan menertibkannya,” ujarnya dengan nada lugas. Komitmen ini selaras dengan instruksi kepala daerah yang menginginkan Medan menjadi kota yang tertib dan transparan dalam pengelolaan retribusi daerah.

Mengenai jukir liar yang terjaring operasi, Suriono menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang menggodok aturan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan. Kendala hukum muncul karena praktik jukir liar sering kali hanya masuk dalam kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring), sehingga sanksi yang dijatuhkan kerap dianggap kurang memberikan efek jera. Oleh sebab itu, skema pembinaan jangka panjang dan penguatan regulasi lokal terus diupayakan agar para pelaku tidak kembali turun ke jalan secara ilegal.

Edukasi Bagi Masyarakat: Kenali Tarif Resmi

Sebagai langkah preventif, Suriono mengimbau seluruh lapisan masyarakat Kota Medan untuk lebih kritis dan berani menolak praktik pungli. Ia menekankan pentingnya memeriksa identitas jukir sebelum melakukan pembayaran. Masyarakat diminta hanya membayar retribusi kepada petugas yang menggunakan atribut lengkap, seperti rompi resmi dan kartu identitas (badge).

Sesuai dengan Perda Kota Medan yang berlaku, tarif parkir resmi telah dipatok sebesar Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil. Suriono menegaskan bahwa masyarakat tidak memiliki kewajiban untuk membayar lebih dari nominal tersebut.

“Jadi kalau diminta lebih dari itu tidak usah mau membayar, kalau bisa laporkan ke media sosial Dishub Kota Medan untuk segera kita tindak,” pungkasnya. Dengan sinergi antara ketegasan petugas, kedisiplinan vendor, dan keberanian masyarakat dalam melapor, diharapkan carut-marut perparkiran di Kota Medan dapat segera teratasi secara permanen.