MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menunjukkan komitmen tegas dalam menegakkan estetika kota dan fungsi ruang publik. Melalui operasi gabungan skala besar, sejumlah rumah toko (ruko) dan lapak usaha di kawasan strategis Kecamatan Medan Petisah ditertibkan lantaran terbukti melanggar ketentuan peraturan daerah serta memakan badan jalan yang memicu kesemrawutan lalu lintas.
Operasi Gabungan di Jantung Niaga Medan
Langkah persuasif namun tegas ini melibatkan personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Dinas Perhubungan (Dishub), aparatur Kecamatan Medan Petisah, serta mendapat dukungan penuh dari unsur TNI dan Polri. Operasi yang dipimpin langsung oleh Camat Medan Petisah, Arafat Syam, diawali dengan apel kesiapan untuk memastikan prosedur penertiban berjalan sesuai koridor hukum dan humanis.

Usai mendapatkan arahan, personel langsung menyisir sejumlah titik krusial, salah satunya di sepanjang Jalan Gatot Subroto, tepatnya di kawasan depan Plaza Medan Fair yang selama ini dikenal sebagai titik padat aktivitas ekonomi. Fokus utama petugas adalah bangunan tambahan atau lapak dagangan yang meluber hingga ke area publik.
Penegakan Perwal Nomor 9 Tahun 2009
Camat Medan Petisah, Arafat Syam, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Walikota (Perwal) Medan Nomor 9 Tahun 2009. Aturan tersebut secara eksplisit melarang pendirian bangunan liar di atas saluran drainase, bahu jalan, trotoar, tanggul sungai, hingga garis sempadan sungai.
“Kami melakukan tindakan pencegahan dan penertiban agar para pedagang maupun pemilik ruko tidak menyalahgunakan fasilitas umum. Perlu diingat, ruko-ruko di kawasan ini berdiri di atas lahan HPL 1 Petisah Tengah. Secara aturan, tidak dibenarkan adanya aktivitas jual beli atau bangunan tambahan di luar batas bangunan milik mereka,” tegas Arafat Syam di lokasi penertiban.

Dari pantauan di lapangan, proses sterilisasi ini berlangsung kondusif. Meski sempat mengejutkan beberapa pemilik usaha, petugas mengedepankan dialog dengan mengimbau pedagang untuk membongkar sendiri material bangunan atau lapak yang menyalahi aturan. Kesadaran warga terlihat cukup tinggi, di mana sejumlah pemilik ruko tampak kooperatif membongkar kanopi atau meja dagangan yang telah melewati batas ketentuan dengan dibantu oleh personel Satpol PP.
Pengawasan Melekat: Tiga Posko Pemantauan Didirikan
Pemko Medan menyadari bahwa penertiban sesaat seringkali tidak memberikan efek jera jangka panjang. Untuk mengantisipasi kembalinya para pedagang “nakal” yang nekat berjualan di atas trotoar dan drainase, pihak kecamatan telah menyiapkan strategi pengawasan yang lebih ketat dan berkelanjutan.
Arafat Syam mengungkapkan rencana strategisnya untuk mendirikan posko pemantauan di titik-titik rawan pelanggaran. Hal ini dimaksudkan agar fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki dan fungsi drainase untuk mencegah banjir tetap terjaga sebagaimana mestinya.
“Kami tidak akan berhenti pada penertiban hari ini saja. Sebagai langkah antisipasi, kami akan mendirikan tiga posko pemantauan di wilayah Medan Petisah. Apabila di kemudian hari masih ditemukan oknum pedagang yang melanggar, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan yang lebih tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Langkah Pemko Medan ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi infrastruktur kota sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat luas. Penataan kawasan Medan Petisah menjadi preseden penting bahwa aktivitas ekonomi harus berjalan selaras dengan ketertiban umum dan hukum yang berlaku, guna mewujudkan wajah Kota Medan yang lebih tertata dan bermartabat di tahun 2026 ini.
Detail Penertiban:
- Lokasi Utama: Kawasan HPL 1 Petisah Tengah & Jl. Gatot Subroto (Depan Plaza Medan Fair).
- Landasan Hukum: Peraturan Walikota Medan No. 9 Tahun 2009.
- Tindakan Lanjutan: Pembangunan 3 Posko Pemantauan permanen.


